Makassar, IDN Times - Anggota Resmob Polda Sulsel menangkap tersangka AD yang berprofesi sebagai tukang ojek online, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, dalam rilisnya, Kamis (11/7), mengatakan tersangka AD ditangkap di sebuah rumah di kompleks BTN Griya Saadah, Desa Tamanyelang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Setelah diamankan, tersangka AD langsung dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi.
“Tersangka ditangkap oleh tim Resmob Polda yang dipimpin AKP Edhy Sabhara. Tim Resmob Polda mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka di Gowa,” kata Dicky.