Makassar, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang di Kecamatan Manggala, Makassar, menghadapi ancaman sanksi serius dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pengelola TPA diberi waktu sekitar 180 hari untuk pembenahan menyeluruh, jika tidak, maka berpotensi ditutup.
Kepala UPT TPA Antang, Nasrun, mengungkapkan sanksi administrasi tersebut menjadi peringatan keras atas kondisi pengelolaan sampah di lokasi yang dinilai belum optimal. Saat ini, berbagai upaya pembenahan tengah dipercepat untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.
"Ini sekarang kita sudah kena sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Makanya kita dikasih tenggang waktu kurang lebih 180 hari untuk pembenahan secara total," kata Nasrun saat ditemui di kantornya, Kamis (2/4/2026).
