Makassar, IDN Times - Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak akhir September mendapat sambutan luas dari masyarakat. Antusiasme tinggi terlihat dari peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah.
Peningkatan ini sejalan dengan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Sulsel yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati pembebasan denda, potongan pajak, hingga layanan balik nama gratis.
Plt Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menjelaskan penerimaan pajak kendaraan kini meningkat sekitar 30 persen dibanding periode sebelumnya. Sebelum program diberlakukan, rata-rata penerimaan hanya berkisar Rp3-4 miliar per hari. Setelah insentif berjalan, jumlahnya naik menjadi sekitar Rp6,5 miliar per hari.
"Dari data inilah kami menyimpulkan sementara bahwa antusias masyarakat untuk memanfaatkan program ini cukup besar, karena melihat dari realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor kami setiap harinya," kata Irvandi saat dihubungi IDN Times via telepon, Selasa (7/10/2025).