Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Resmi, Ini Rincian Pemutihan Denda hingga Diskon 50% Pajak Kendaraan

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

MAKASSAR, IDN Times — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati pembebasan denda, potongan pajak, hingga layanan balik nama gratis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif PKB. Pemerintah berharap program ini mampu meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

1. Ini ragam insentif yang ditawarkan

Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan. Di antaranya pembebasan 100 persen denda PKB untuk semua kendaraan kecuali unit baru, pengurangan 50 persen pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada tahun 2025.

Tak hanya itu, insentif juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta bebas biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Dengan skema ini, wajib pajak yang biasanya membayar belasan juta rupiah, bisa memangkas beban hingga separuhnya.

2. Upaya Pemprov meringankan beban masyarakat

ilustrasi letak nomor STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
ilustrasi letak nomor STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pimpinan daerah. “Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya di Makassar, Senin (30/9/2025).

Sementara itu, Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyebutkan antusias warga terlihat sejak hari pertama program. Wajib pajak dapat mengecek besaran keringanan melalui aplikasi Basul (Bapenda Sulsel Mobile) di App Store maupun Play Store, lalu melakukan pembayaran langsung di Samsat terdekat atau secara digital.

3. Diskon juga berlaku untuk tertib pajak

IMG_4269.jpeg
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (IDN Times/Teri).

Irvandi menambahkan, keringanan ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan. “Yang tidak menunggak pun dapat diskon,” jelasnya. Wajib pajak yang taat tetap mendapat potongan 9,5 persen bila pajaknya jatuh tempo pada 2025.

Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik lama. “Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi. Kebijakan ini sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Sulsel.

Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025:

  • Pembebasan 100% denda PKB (kecuali kendaraan baru)
  • Potongan 50% pokok PKB untuk tunggakan hingga tahun 2024 ke bawah
  • Diskon 9,5% pokok PKB untuk jatuh tempo tahun 2025.
  • Diskon 9,5% tidak berlaku bila sudah mendapatkan potongan 50%
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Basarnas Makassar Uji Kompetensi Pertolongan bagi Potensi SAR

01 Okt 2025, 12:10 WIBNews