Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pendaftaran Pilkada Makassar, Semua Bapaslon Mau Daftar Hari Pertama
KPU Makassar. IDN Times/KPU Makassar

Makassar, IDN Times - Empat bakal pasangan calon Wali Kota Makassar rupanya sangat antusias menjelang tahapan pendaftaran. Pasalnya keempatnya telah memasukkan surat permohonan jadwal kedatangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. 

Menariknya, keempat bakal pasangan calon itu sama-sama ingin mendaftar di hari pertama. Mereka adalah Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, Munafri Arifuddin-Rahman Bando, dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun.

"Saat ini ada 4 bakal paslon yang masuk surat permohonannya menyampaikan jadwal kedatangan mendaftar di KPU Makassar pada hari pertama, yakni tanggal 4 September 2020," demikian diungkapkan oleh Komisoner KPU Makassar, Gunawan Mashar, kepada awak media, Kamis (27/8/2020). 

1. Jadwal pendaftaran diatur berdasarkan siapa yang duluan

Simulasi pendaftaran bakal calon Pilkada Makassar 2020. Dok. KPU Makassar

Dengan keadaan seperti itu, kata Gunawan, tentu sulit untuk mengabulkan jadwal yang diminta oleh bakal paslon karena waktunya yang sangat berdekatan. Maka dari itu, KPU Makassar akan memutuskan dan mengatur jadwal pendaftaran dan kedatangan bakal paslon dengan mengacu pada bukti administrasi. 

"Dalam hal ini surat yang duluan masuk akan jadi pertimbangan untuk didahulukan," lanjutnya.

2. Waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran tiap paslon rata-rata 2 jam 30 menit

Simulasi pendaftaran bakal calon Pilkada Makassar 2020. Dok. KPU Makassar

Selanjutnya, dari hasil 2 kali simulasi pendaftaran yang dilakukan, waktu yang dibutuhkan rata-rata 2 jam 30 menit. Itu belum termasuk waktu untuk melakukan sterilisasi ruangan setelah bakal paslon pulang.

"Dengan gambaran seperti ini, perlu rentang waktu yang cukup antara kepulangan satu bakal paslon dengan kedatangan bakal paslon lainnya," kata Gunawan.

3. KPU Makassar masih akan mengatur jadwal pendaftaran bakal paslon

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (IDN Times/Istimewa)

Bukan itu saja, protokoler COVID-19 juga mewajibkan tak ada kerumunan, yang menyebabkan tidak adanya jarak minimal 1 meter antar orang per orang. Rentang waktu pendaftaran dan kedatangan yang berdekatan, antara bakal paslon satu dengan bakal paslon lainnya, potensial menyebabkan terjadinya penumpukan dan kerumunan.

Maka dari itu, berdasarkan hasil koordinasi KPU Makassar dengan pihak keamanan, upaya untuk menghindarkan bertemunya dua kelompok massa dari bakal paslon yang berbeda, harus dimaksimalkan. Dengan rentang waktu pendaftaran yang berdekatan, kemungkinan untuk bertemunya dua massa dari bakal paslon yang berbeda sangat besar.

"KPU Makassar akan mengatur dan mengumumkan jadwal pendaftaran bakal paslon pada rakor yang menghadirkan LO parpol, Kepolisian, TNI, Bawaslu, dan Satgas COVID-19," kata Gunawan.

Editorial Team

Related Article