Pemuda Muhammadiyah Makassar Sebut Aturan Suket Bebas COVID-19 Lelucon

Makassar, IDN Times - Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ikut bersuara perihal aturan pembatasan pergerakan lintas antardaerah yang diberlakukan Pemerintah Kota. Mereka mengkritik kebijakan tersebut dan menganggapnya sebagai sebuah lelucon.
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Habib Rahdar, menyoroti soal kewajiban melengkapi diri dengan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 atau hasil rapid test bagi setiap orang yang akan masuk ke Kota Makassar, kecuali bagi sebagian kategori yang disebutkan dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020 seperti ASN, TNI/Polri, dan pedagang.
"Apakah COVID-19 ini hanya menyasar golongan tertentu? Kan, tidak. Semua orang bisa terjangkit virus ini dan menyebarkannya ke yang lain. Lantas kenapa hanya sebagian kalangan saja yang diwajibkan? Ini yang kami sebut lelucon," kata Habib dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (14/7/2020).
Habib pun menilai kebijakan Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, ini tidak akan efektif untuk menekan penyebaran COVID-19 di Makassar. Apalagi jika tak dibarengi dengan upaya masif lain, seperti penelusuran kontak, aturan itu dianggap bisa berakhir sia-sia dan terkesan hanya buang-buang anggaran.
1. Rapid test sebagai persyaratan perjalanan tidak direkomendasikan

Di samping itu, pemberlakuan rapid test sebagai persyaratan perjalanan orang tidak direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia.
"Rapid test itu berpotensi memunculkan negatif palsu atau positif palsu karena tingkat akurasinya yang rendah. Maka dari itu, dampak dari kebijakan ini sebenarnya bisa kontraproduktif karena bisa berbahaya dan merugikan banyak orang," kata Habib.
Aturan rapid test ini, tambah Habib, juga berpotensi jadi lahan bisnis baru bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut sebagaimana yang terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.
2. Pj Wali Kota disarankan memberlakukan aturan wajib 3M

Dibanding melanjutkan aturan tersebut, Habib menyarankan Pj Wali Kota untuk memberlakukan aturan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak bagi masyarakat. Bagi yang melanggar, dikenakan sanksi sosial, seperti misalnya menyapu jalan selama sepekan atau membersihkan kanal-kanal di Makassar.
"Saya kira aturan itu lebih efektif dibanding aturan lelucon kayak sekarang. Terlebih, perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini sangat ditekankan WHO serta para epidemiolog dan diyakini bisa melandaikan kurva Covid," katanya.
"Upaya ini sudah coba dilakukan oleh Pemkab Gowa yang menggalakkan gerakan satu juta masker. Kenapa tidak Pemkot melakukan hal serupa?," imbuh Habib.
3. Pemkot disarankan lebih gencar edukasi protokol kesehatan

Habib juga menyarankan Pemkot Makassar lebih menggencarkan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat berbasis komunitas. Dia meminta agar Pemkot melibatkan organisasi kemasyarakatan atau pun komunitas warga hingga tingkat RT/RW demi mendorong kesadaran warga agar menerapkan protokol kesehatan.
"Tingkatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk mengedukasi warga tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19," katanya.