Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kecelakaan yang berujung maut.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKP Kun Sudarwati mengatakan, surat DPO diterbitkan atas tersangka lelaki berinisial RW, yang berusia 19 tahun. Dia terlibat kecelakaan yang menewaskan korban AAJ (55).
"Yang bersangkutan masih DPO sampai saat ini," kata Kun kepada IDN Times, Sabtu (24/7/2021).
