Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan masih mempersiapkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Hal tersebut memang merupakan agenda tahunan setiap akhir tahun.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu data Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan mekanisme dan penetapan UMP 2023. Pasalnya, penetapan UMP itu mengacu pada data yang diterbitkan Kemenaker. 

"Datanya satu pintu lewat Kemenaker," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, Senin (14/11/2022).

1. UMP dibahas setelah ada data dari Kemenaker

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ardiles mengatakan bahwa kemungkinan data tersebut akan diterima sekitar tanggal 14-16 November 2022. Setelah data diterima, barulah Dewan Pengupahan membahas formula UMP.

Pembahasan UMP ini juga akan melibatkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh dan pemerintah. Setelah ada kesepakatan berdasarkan perhitungan, maka hasil tersebut akan diserahkan ke Gubernur Sulsel.

"Pak Gub nanti tuangkan ke dalam surat keputusan penetapan UMP 2023," kata Ardiles.

2. Pemprov jamin pembahasan UMP tidak lewati target

Editorial Team

Tonton lebih seru di