Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan masih mempersiapkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Hal tersebut memang merupakan agenda tahunan setiap akhir tahun.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu data Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan mekanisme dan penetapan UMP 2023. Pasalnya, penetapan UMP itu mengacu pada data yang diterbitkan Kemenaker.
"Datanya satu pintu lewat Kemenaker," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, Senin (14/11/2022).