Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan sikapnya terkait penanganan kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan Makassar. Seluruh proses hukum, termasuk penetapan potensi tersangka, diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam penyelidikan kasus kebakaran. Dia menyebut seluruh proses pengungkapan berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum.
"Kembalikan kepada penegak hukum. Mereka sudah SOP yang harus dijalankan. Kita tidak bisa mengintervensi kerja-kerja hukum, serahkan sesuai dengan proses SOP yang berlaku," kata Jufri Rabu (3/9/2025).