Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Makassar Wajibkan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen

Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis, saat membuka Launching dan Bimtek Aplikasi SRIKANDI, yang digelar di Hotel Aston, Rabu (16/10/2024). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) bagi para pejabat pemerintahan. Ke depannya, Pemkot tidak lagi menerima dokumen yang ditandatangani secara manual.

Hal itu disampaikan Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, saat membuka Launching dan Bimtek Aplikasi SRIKANDI, yang digelar di Hotel Aston, Rabu (16/10/2024). Dalam kesempatan itu, Arwin menyatakan seluruh perangkat daerah Pemkot harus menerapkan TTE.

"Mulai hari ini TTE diberlakukan di lingkup Pemkot Makassar, dan sebagai Pjs Wali Kota tidak lagi menerima surat dokumen yang ditandatangani secara manual. Untuk aktivasi dapat menghubungi Dinas Kominfo dan juga Dinas Kearsipan," katanya.

1. Tanda tangan elektronik diakses di aplikasi SRIKANDI

Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis, saat membuka Launching dan Bimtek Aplikasi SRIKANDI, yang digelar di Hotel Aston, Rabu (16/10/2024). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Tanda tangan elektronik dapat diakses di aplikasi SRIKANDI. SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dengan target pengguna yaitu seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah.

"Setiap informasi berbasis analog dan digital, akan dapat terekam dengan baik, sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa," kata Arwin.

2. Tanda tangan elektronik belum maksimal

ilustrasi tanda tangan digital (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Arwin mengakui penggunaan aplikasi SRIKANDI selama ini belum maksimal. Perangkat daerah di Makassar masih sangat kurang mengakses aplikasi tersebut.

"Ada 12 OPD belum TTE, ini yang harus fokus memantau dan mendorong perangkat daerah itu, karena saya sudah perintahkan, sisa di follow up ke masing-masing kepala perangkat daerah," katanya.

Dia meminta seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan aplikasi SRIKANDI dalam proses penyelenggaran pemerintahan daerah. Hal ini untuk mendorong digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Ini diwajibkan untuk TTD digital. Kita sudah termasuk ketinggalan kalau baru sekarang kita mau launching termasuk terlambat karena pemprov sudah maksimal, tinggi persentase akses penggunaan SRIKANDI," kata Arwin.

3. Sebanyak 45 OPD aktif TTE

Balai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Aulia Arsyad, juga menyampaikan tentang penerapan aplikasi SRIKANDI yang belum maksimal oleh beberapa OPD.

Adapun rekapitulasi status tanda tangan elektronik OPD dan UKPD lingkup sekretariat Pemkot Makassar yakni Status TTE aktif 45 OPD/UKPD, belum aktivasi 6 OPD/UKPD, expired 3 OPD/UKPD, dan belum ada TTE sebanyak 12 OPD/UKPD.

"Bagi yang belum mempunyai dan belum mengaktivasi TTE diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo sebagai leading sektornya," lanjutnya.

Adapun penggunaan aplikasi SRIKANDI yang telah diterapkan di lingkup Pemkot Makassar yakni surat masuk sebanyak 6.884, surat keluar 6.764, disposisi sebanyak 284 surat, dengan total aktivasi 13.932 surat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us