Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalu ibadan Pendapatan Daerah mencopot reklame dari berbagai wilayah kota, sepanjang Selasa (24/10/2023). Penertiban itu karena reklame dipasang tanpa izin serta merusak estetika kota.
“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” kata Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra, dalam keterangan yang dikutip, Rabu (25/10/2023).
