Anjungan Pantai Losari di Kota Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)
Pada 2025, capaian sertifikasi aset masih tergolong rendah. Hanya 19 bidang lahan yang berhasil disertifikatkan, dengan total luas mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare dan nilai aset sebesar Rp111,5 miliar.
Sebagian besar lahan tersebut berada di kawasan Untia, yang digunakan untuk mendukung program pembangunan stadion. Minimnya capaian tahun lalu disebabkan fokus pemerintah terserap pada penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi prasyarat penting dalam legalisasi lahan.
Memasuki 2026, Pemkot Makassar mulai mengalihkan fokus ke aset strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah masuk dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Munafri menegaskan bahwa keberhasilan target ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Ia mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk mempercepat proses administrasi dan teknis di lapangan.
“Seluruh kecamatan dan SKPD harus memastikan aset-aset itu terdata dan dikelola dengan baik oleh Dinas Pertanahan,” tuturnya.
Untuk memperkuat koordinasi, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat yang selama ini kerap terkendala.