Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Makassar Targetkan 1.000 Sertifikat Aset Rampung 2026
Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
  • Pemkot Makassar menargetkan penyelesaian 1.000 sertifikat aset dan legalisasi 3.309 ruas jalan pada 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
  • Strategi percepatan difokuskan pada aset bebas sengketa, terutama fasilitas pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur publik yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
  • Capaian sertifikasi tahun 2025 masih rendah dengan hanya 19 bidang lahan tersertifikasi, sehingga Pemkot kini menggenjot koordinasi lintas sektor bersama ATR/BPN demi percepatan proses di lapangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah Kota Makassar mau punya 1.000 sertifikat tanah dan bangunan sampai tahun 2026. Pak Munafri yang pimpin kerja ini. Banyak orang dari dinas ikut bantu, seperti dinas tanah dan jalan. Mereka mau semua tanah milik kota punya surat resmi supaya aman dan jelas. Sekarang sudah mulai dibuat di kantor pertanahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin mulai mengambil langkah tegas dalam menata dan mengamankan aset daerah sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mempercepat penertiban administrasi kepemilikan aset yang selama ini kerap menjadi persoalan klasik.

Target ambisius pun dipasang. Sepanjang tahun 2026, Pemkot Makassar menargetkan sebanyak 1.000 bidang tanah dan bangunan milik pemerintah kota rampung disertifikatkan, termasuk legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis.

1. Sertifikasi aset dorong akuntabilitas pemerintah

Munafri Deadline OPD Genjot Sertifikasi Aset, 1.000 Lahan dan Bangunan Dikejar Tuntas 2026. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Munafri menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset bukan sekadar target administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Ia menyebut, aset yang belum tersertifikasi berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

“Pemerintah Kota Makassar tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2026).

Untuk mengejar target tersebut, Munafri telah mengumpulkan 15 camat serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pertanahan, Dinas PU, BPKAD, Inspektorat, hingga Dinas Penataan Ruang. Ia juga memberikan tenggat waktu agar percepatan sertifikasi dapat berjalan maksimal.

2. Fokus pada aset bebas sengketa dan berdampak langsung

Kepala Dinas Pertanian Kota Makassar, Sri Susilawati. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa strategi percepatan dilakukan secara terstruktur dengan mengedepankan skala prioritas. Aset yang diajukan harus dipastikan siap secara administrasi dan bebas dari potensi sengketa hukum.

“Pengusulan harus berbasis prioritas, terutama aset yang clear. Itu yang didahulukan agar prosesnya tidak mengalami kendala,” jelasnya.

Ia menambahkan, prioritas utama mencakup fasilitas umum dan sosial, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan seperti sekolah dan puskesmas. Selain itu, sebanyak 3.309 ruas jalan juga akan dipetakan untuk proses sertifikasi, meskipun sebagian sudah memiliki dokumen kepemilikan.

3. Capaian pada 2025 terbatas, tahun ini digenjot lebih agresif

Anjungan Pantai Losari di Kota Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Pada 2025, capaian sertifikasi aset masih tergolong rendah. Hanya 19 bidang lahan yang berhasil disertifikatkan, dengan total luas mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare dan nilai aset sebesar Rp111,5 miliar.

Sebagian besar lahan tersebut berada di kawasan Untia, yang digunakan untuk mendukung program pembangunan stadion. Minimnya capaian tahun lalu disebabkan fokus pemerintah terserap pada penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi prasyarat penting dalam legalisasi lahan.

Memasuki 2026, Pemkot Makassar mulai mengalihkan fokus ke aset strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah masuk dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Munafri menegaskan bahwa keberhasilan target ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Ia mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk mempercepat proses administrasi dan teknis di lapangan.

“Seluruh kecamatan dan SKPD harus memastikan aset-aset itu terdata dan dikelola dengan baik oleh Dinas Pertanahan,” tuturnya.

Untuk memperkuat koordinasi, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat yang selama ini kerap terkendala.

Editorial Team