Pemkot Makassar Gelontorkan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi Pekerja Rentan

- Pemkot Makassar meluncurkan Program Makassar Berjasa dengan anggaran Rp27,2 miliar untuk melindungi 81.466 pekerja rentan melalui JKK, JKM, dan sebagian juga mendapat JHT.
- Sebanyak 1.005 Agen Perisai disebar di seluruh RW guna mengedukasi masyarakat serta membantu pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang pendapatan tambahan bagi warga.
- Wakil Wali Kota menegaskan jaminan sosial sebagai hak semua pekerja dan mendorong perusahaan memanfaatkan dana CSR demi memperluas perlindungan sosial berkelanjutan di Makassar.
Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar resmi meluncurkan Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), Jumat (19/6/2026). Program ini menjadi skema baru perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang diintegrasikan dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Peluncuran program berlangsung di Lapangan Karebosi dan menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan kelompok rentan.
Munafri mengatakan, program ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal seperti pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas hingga komunitas seni.
“Saya bersama Wakil Wali Kota (Ibu Aliyah), menghadirkan program ini sebagai bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar yakni jaminan untuk pemberdayaan pekerja rentan,” ujar Munafri dalam sambutannya.
1. Pemkot siapkan Rp27,2 miliar lindungi 81 ribu pekerja rentan

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran APBD 2026 sebesar Rp27.223.545.600. Anggaran itu digunakan untuk membiayai perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 81.466 pekerja rentan.
Dari jumlah itu, sebanyak 45 ribu pekerja juga mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Munafri, langkah ini menjadi terobosan baru karena memperluas perlindungan sosial hingga mencakup jaminan hari tua bagi kelompok pekerja rentan.
“Saya ingin memastikan para pekerja memiliki pegangan untuk masa depan. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, keluarga mereka tetap memiliki perlindungan, baik melalui santunan maupun beasiswa bagi anak-anaknya,” katanya.
Munafri menegaskan kebijakan ini bukan sekadar soal jaminan sosial, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan. Menurut dia, negara harus hadir untuk memastikan keluarga pekerja tetap memiliki perlindungan saat kehilangan tulang punggung ekonomi.
2. Sebanyak 1.005 agen Perisai disebar di seluruh RW

Untuk memperkuat implementasi program, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk 1.005 Agen Perisai yang tersebar di 1.005 RW di seluruh Kota Makassar. Agen tersebut akan menjadi ujung tombak edukasi dan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat masyarakat.
Munafri menilai masih banyak warga yang sebenarnya mampu menjadi peserta mandiri, namun belum memahami manfaat maupun mekanisme pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Agen Perisai hadir untuk memberikan edukasi sekaligus membantu proses pendaftaran,” ucap mantan CEO PSM Makassar itu.
Selain memperluas perlindungan sosial, keberadaan agen Perisai juga dinilai membuka peluang pendapatan tambahan bagi warga yang terlibat sebagai agen.
3. Pemkot dorong perusahaan manfaatkan CSR untuk jaminan sosial

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja tanpa memandang sektor pekerjaan.
Menurut Aliyah, Program Makassar Berjasa menjadi langkah strategis untuk memastikan semakin banyak masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan secara berkelanjutan.
“Jaminan sosial bukan hanya kebutuhan, tetapi juga hak yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja,” kata Aliyah.
Pemkot Makassar juga mendorong perusahaan-perusahaan di kota itu untuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka. Munafri berharap kolaborasi tersebut bisa menjadikan Makassar sebagai model nasional dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.


















