Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu (19/3/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar berupaya menghadirkan tata kelola yang unggul dan inklusif, termasuk dalam menjamin akses hukum bagi masyarakat kurang mampu. Hal itu dibahas saat Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu (19/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Munafri menyoroti peran penting PERADI dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kecil yang kerap menghadapi ketidakadilan. Menurutnya, kehadiran PERADI sebagai mitra pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendampingi masyarakat yang tertindas, khususnya dalam kasus mafia tanah dan perlindungan perempuan.

“Kami pemerintah ini sebagai regulator, PERADI ini bagian yang mengurusi masyarakat kecil, pro bono. Sebagai lembaga yang tetap berjalan dengan bisnisnya, tetapi separuhnya bisa untuk masyarakat kecil yang tertindas,” ujar Munafri.

1. Mafia tanah dan perlindungan perempuan jadi isu serius

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IDN Times/Istimewa)

Permasalahan mafia tanah menjadi salah satu isu serius di Makassar, di mana banyak warga kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang benar-benar berpihak kepada mereka. Munafri menekankan bahwa kehadiran advokat independen sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak warga tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Di Makassar ini permasalahan mafia tanah luar biasa, tidak ada yang bisa mendampingi. Kadang yang mendampingi ternyata bagian dari mafia itu sendiri. Kalau bersama PERADI ini bisa berjalan, ini sudah jadi dukungan luar biasa bagi pemerintahan,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Makassar juga menaruh perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Munafri berharap PERADI dapat turut andil dalam memberikan pendampingan hukum bagi korban yang membutuhkan keadilan.

“Di bagian perempuan, ada perlindungan terhadap kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat tinggi, termasuk kekerasan seksual. Kami ingin PERADI punya bagian dalam itu untuk masyarakat di bawah yang butuh pendampingan hukum,” ungkapnya.

2. Advokat PERADI wajib beri bantuan hukum pro bono

Editorial Team

Tonton lebih seru di