Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Makassar Gandeng BPN Tertibkan 24 Aset Bermasalah Hukum

IMG-20251003-WA0157.jpg
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala ATR/BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman saat membahas penertiban aset daerah di Balai Kota Makassar, Jumat (3/10/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Intinya sih...
  • Marak penyerobotan aset pemerintah akibat mis komunikasi
  • BPN akan tindak tegas penyerobot aset pemerintah
  • Wali Kota Makassar dorong percepatan verifikasi aset sengketa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menggandeng Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat penertiban aset daerah yang saat ini tengah disengketakan.

Hal tersebut diketahui saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertemu Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Adri Virly Rachman, membahas penertiban aset daerah. Pertemuan berlangsung di Balai Kota Makassar, Jumat (3/10/2025). 

Tercatat 24 aset milik Pemkot Makassar kini dalam status sengketa akibat diklaim atau dikuasai pihak lain. Kepala BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman menegaskan dukungan penuh kepada Pemkot.

"Yang pasti tetap berkomitmenlah, komitmen penuh kita dukung penertiban yang bermsalah. Aset-aset kita ini harus dipertahankan, tentunya dalam koridor hukum," kata Adri.

1. Marak penyerobotan aset pemerintah akibat mis komunikasi

IMG-20251003-WA0158.jpg
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala ATR/BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman saat membahas penertiban aset daerah di Balai Kota Makassar, Jumat (3/10/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Adri menekankan koordinasi sebagai kunci dalam penyelesaian sengketa aset. Dia juga menilai permasalahan seringkali timbul akibat mis komunikasi atau keterbatasan pemahaman dokumen. 

"Belum tentu yang disampaikan di surat bisa langsung kita pahami. Karena itu, komunikasi harus terus dibangun, supaya kita bisa cari jalan keluar yang lebih baik," katanya.

Langkah ini dilaksanakan menyusul maraknya kasus penyerobotan aset pemerintah, mulai dari lahan kosong hingga gedung dan bangunan sah milik daerah. Modus yang digunakan beragam, mulai menempatkan orang untuk menduduki tanah hingga memasang plang tanda kepemilikan.

2. BPN akan tindak tegas penyerobot aset pemerintah

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

BPN tidak hanya menangani aspek administrasi, tetapi juga siap memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah. Lembaga ini akan menindaklanjuti aspek pidana jika ditemukan pihak yang menyalahi aturan.

"Siapapun itu, kita harus memberikan kepastian hukum. Apalagi kalau menyangkut aset pemerintah, itu wajib dipertahankan. Tetapi tentu harus dilihat dasar hukumnya, duduk permasalahannya, dan siapa pemilik sahnya. Itu tugas kita," jelas Adri.

3. Wali Kota Makassar dorong percepatan verifikasi aset sengketa

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan penyelamatan aset daerah menjadi pekerjaan krusial. Dia menyoroti aset pendidikan yang sering menjadi sasaran klaim pihak lain sehingga mengganggu pelayanan di lapangan.

"Kadang-kadang kami mekikirkan, tiba-tiba sekolah didatangi orang, lalu muncul papan bicara. Ini harus segera kita koordinasikan, jangan sampai mengganggu pelayanan pendidikan," katanya.

Munafri meminta percepatan verifikasi terhadap aset yang tengah disengketakan. Permintaan ini mencakup aset di kawasan Gatot Subroto yang hampir memasuki tahap sidang serta beberapa aset yang diklaim oleh ahli waris.

"Ada aset yang sudah masuk sidang, bahkan ada sertipikat ahli waris yang bertabrakan dengan milik Pemkot. Kami harap BPN bisa membantu percepatan verifikasi, sehingga prosedur hukum bisa berjalan jelas," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Sulsel Dorong Pengawasan Internal Program MBG

04 Okt 2025, 00:57 WIBNews