Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Selain Posbakum, Kemenkumham juga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk masyarakat. “Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan,” ujar Andi Basmal.
Sinergi ini juga mencakup harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali). Salah satu aturan yang mendapat sorotan adalah Perda Perparkiran. Andi menegaskan, regulasi harus berpihak pada masyarakat, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana ini dan memastikan dukungan penuh dari pemerintah kota, baik dari sisi koordinasi anggaran maupun penyediaan sarana dan SDM di tiap kelurahan.
“Kami siap menerima saran masukan dan rekomendasi terkait Perda Perparkiran dan juga masukan penguatan program lainya,” tuturnya. Ia menegaskan, Pemkot akan membuka ruang diskusi bersama semua pihak demi melahirkan regulasi yang lebih efektif.
Munafri juga menekankan bahwa program pembentukan Posbakum sejalan dengan upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat. “Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimistis aturan akan memberikan kepastian hukum, kenyamanan bagi jalanya Pemerintahan,” tukasnya.