Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memberi kelonggaran kepada peternakan babi di Jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Kegiatan pada peternakan babi tetap dibolehkan hingga akhir tahun 2019, sebelum betul-betul dikosongkan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar melalui surat keterangan tertanggal 8 Juli 2019, menganggap bahwa usaha atau kegiatan peternakan babi di Jalan Haji Kalla telah melanggar peraturan. Wilayah Kelurahan Panaikang seharusnya steril dari aktivitas peternakan. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 524 Tahun 2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
"Hasil rapat dengan peternak babi di Panaikang, diberi kelonggaran sampai Natal dan Tahun Baru. Dan mulai tanggal 2 Januari pembersihan ternak dan kandangnya," kata Camat Panakkukang Thahir Rasyid kepada wartawan di Makassar, Jumat (4/10).