Makassar, IDN Times - Tempat hiburan malam atau THM di Kota Makassar bisa beroperasi kembali di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2.
Kebijakan izin pembukaan THM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/476/S.Edar/Kesbangp01/1X/2021. SE, ditandatangani Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto pada 21 September 2021. Izin operasi THM dan tempat usaha sejenisnya termaktub pada poin R dalam SE tersebut.
"Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan beroperasi 25 persen dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WITA," demikian bunyi surat edaran itu.