Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nekat Beroperasi saat PPKM Level 4, THM Vegas Claro Makassar Disegel

THM Vegas Bar & Lounge di Makassar disegel, pada Sabtu (21/8/2021) karena diduga beroperasi saat PPKM Level 4. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kembali menyegel tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

THM tersebut adalah Vegas Bar & Lounge di Hotel Claro yang disegel pada Sabtu, 21 Agustus 2021 malam. Tempat tersebut disegel setelah ketahuan beroperasi padahal jenis usaha itu dilarang selama PPKM Level 4 berlaku.

"Di Vegas kami tutup dulu sementara. Ada di Claro," kata Kasi Penegakan Perda, Muflih, Minggu (22/8/2021).

1. Kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4

default-image.png
Default Image IDN

Muflih mengatakan sudah ada beberapa THM yang ditutup selama PPKM diterapkan di Kota Makassar. Sebab aturan PPKM menyebutkan bahwa tempat serupa seperti tempat karaoke, live music dan sebagainya masih belum dibolehkan beroperasi.

"Mungkin kan biasanya tutup tapi mungkin ada pesanan atau bagaimana atau apakah memang pengelolanya ini (sengaja melanggar?). Yang jelas dipantau terus, ternyata pada malam itu ada laporan masuk. Makanya pas turun tadi malam ada bukti bahwa dia membuka," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Raika juga telah beberapa kali menyegel THM karena nekat beroperasi di masa PPKM. Di antaranya adalah Holywings dan D'Liquid.

2. Pengelola Vegas akan dimintai keterangan

THM Vegas Bar & Lounge di Makassar disegel, pada Sabtu (21/8/2021) karena diduga beroperasi saat PPKM Level 4. IDN Times/Istimewa

Hingga kini, tempat tersebut disegel sementara. Namun Muflih memastikan pihaknya akan mendalami penyegelan tersebut. Pengelola Vegas nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami akan panggil pengelola atau manajer Vegas. Kami cari tahu dulu, kami interogasi dulu. Karena kan ada bukti juga di kami bahwa mereka melanggar," katanya.

3. THM dilarang beroperasi selama PPKM Level 4

Situasi kafe Holywings Makassar saat dibubarkan Satgas Raika, Minggu [23/5/2021]. (Dok. Satpol PP Makassar)

PPKM Level 4 Makassar diatur dalam surat edaran Wali Kota Makassar dengan Nomor: 443.OLmoo/S.Edar/Kesbangp01/VIII/2021. Surat tersebut berlaku sejak 10 Agustus 2021 lalu. 

Dalam poin o menyebutkan pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live musik, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, ditutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPKM Level 4.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us