Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar akan kembali memperketat akses mobilitas warga di perbatasan wilayah. Hal ini menyusul terus meningkatnya kasus positif baru COVID-19 di Kota Daeng itu.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan akan memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar. Surat ini bertujuan untuk menekan transportasi penyebaran virus COVID-19.
“Jadi siapa pun yang masuk di Kota Makassar harus punya surat keterangan bebas COVID-19. Kita tidak pernah tahu misal ada yang ke Maros. Dari Maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan entah terpapar di mana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai,” kata Rudy, Minggu (28/6).