Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan keterangan terkait pembahasan Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
  • Pemkot dan DPRD Makassar membahas Ranperda inisiatif Komisi A untuk memperkuat pengawasan serta pengendalian minuman beralkohol, menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014.
  • Regulasi mencakup perizinan, batas usia konsumen, lokasi dan waktu penjualan, serta pengawasan agar konsumsi minol tidak berkembang menjadi kebiasaan masyarakat.
  • Pengawasan juga menargetkan distribusi minol ilegal, termasuk jalur laut dan kepulauan, dengan penerapan konsisten atas batas lokasi penjualan dari fasilitas seperti sekolah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar membahas penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A DPRD Makassar. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026). Materi pengaturan mencakup perizinan, pembatasan usia konsumen, lokasi dan waktu penjualan, hingga pengawasan terhadap peredaran minol ilegal.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan regulasi pengawasan minuman beralkohol perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi masyarakat. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pengendalian peredaran minol tetap relevan dengan kebutuhan saat ini.

"Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian," kata Munafri seusai rapat paripurna.

1. Pemkot Makassar ingin cegah minol jadi kebiasaan masyarakat

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (22/5/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Munafri menegaskan peredaran minol perlu diawasi secara ketat agar tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Munafri mengatakan peredaran minol perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Pengawasan diperlukan agar konsumsi minuman beralkohol tidak dianggap sebagai kebiasaan di tengah masyarakat.

"Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini," kata Munafri.

2. Pengawasan menyasar penjualan dan distribusi minol ilegal

Potret minuman beralkohol (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Menurut Munafri, pengawasan harus memastikan ketentuan batas usia konsumen dan lokasi penjualan diterapkan secara konsisten. Termasuk pembatasan jarak tempat penjualan dari fasilitas masyarakat seperti sekolah.

Munafri juga menyoroti potensi masuknya minol ilegal melalui jalur laut dan kawasan kepulauan di Makassar. Kondisi geografis tersebut dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih terkoordinasi.

"Daerah terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita, di drop di daerah-daerah kepulauan itu tanpa ada pengawasan yang ada dan ini akan merusak tatanan yang ada di wilayah itu," jelasnya.

3. Ranperda disiapkan gantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014

Ilustrasi minuman beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), mengatakan Ranperda inisiatif tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak optimal. Pembaruan regulasi diperlukan agar ketentuan pengawasan dan pengendalian minol dapat disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dia menjelaskan sejumlah materi yang didorong Komisi A meliputi perizinan berusaha dan pembagian kewenangan pemerintah. Selain itu, Ranperda tersebut juga mengatur pola perdagangan serta kebutuhan pengawasan peredaran minol.

"Perubahan tersebut memerlukan pembaruan secara menyeluruh," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article