Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar membahas penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A DPRD Makassar. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026). Materi pengaturan mencakup perizinan, pembatasan usia konsumen, lokasi dan waktu penjualan, hingga pengawasan terhadap peredaran minol ilegal.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan regulasi pengawasan minuman beralkohol perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi masyarakat. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pengendalian peredaran minol tetap relevan dengan kebutuhan saat ini.
"Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian," kata Munafri seusai rapat paripurna.