Terdakwa Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Dituntut 20 Tahun Penjara

Makassar, IDN Times - Jibril, terdakwa pelaku pembunuhan Putri Indah Sari (19), wanita hamil yang ditemukan tewas di tengah sawah dengan 98 luka tikaman, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Yusriana di ruang sidang Kartika Chandra Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025).
1. Jaksa sebut Jibril terbukti lakukan pembunuhan berencana

Yusriana menyatakan terdakwa Muhammad Jibril bin Sabudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP dalam dakwaan ke satu. Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni terdakwa tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban dan memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Jibril bin Sabudin oleh karena itu pidana penjara selama 20 tahun," ucap Yusriana saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Jibril.
Masa penahanan terdakwa Jibril juga dikurangi sesuai masa penahanan yang telah terdakwa jalani selama proses pemeriksaan. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Yusriana.
2. Ibu korban puas dengan tuntutan, meski harapkan hukuman mati

Ibu korban, Satriani Dg Ngai (45) yang hadir dalam sidang, tampak tak kuasa menahan tangisnya saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jibril. Sesekali ia menyeka air matanya dengan kerudungnya.
Penasihat hukum korban, Keisha Amanda yang duduk di samping Satriani, terlihat menenangkannya, sambil mengelus-ngelus dan menepuk pelan pundak ibu korban.
Usai sidang, Satriani mengaku puas dengan tuntutan jaksa, meskipun sebenarnya harapannya Terdakwa Jibril dituntut hukuman mati oleh jaksa.
"(Harapannya) hukuman mati seperti (yang dialami) anakku, karena ada dua nyawa," kata Satriani dengan mata berkaca-kaca.
3. Penasihat hukum korban minta majelis hakim jatuhkan vonis setimpal

Sementara itu Keisha Amanda mengatakan tuntutan jaksa telah sesuai dengan penerapan pasal 340 KUHP. Menurutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Bukti-bukti dan segala pertimbangan yang memberatkan terdakwa selama persidangan yang sempat tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana terdakwa sangat berbelit-belit dan terbukti unsur pembunuhan berencana pasal 340 KHUP," ucapnya kepada awak media.
Ia berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Jibril sesuai dengan penerapan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun jika vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, maka Keisha alan melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Ada dua nyawa yang hilang (dibunuh) oleh Jibril dengan sangat sadis. Dan itu sudah usia tujuh bulan. Seandainya korban tidak dibunuh, anak itu sudah lahir," katanya.
Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa akan digelar pada Selasa (26/8/2025).