Makassar, IDN Times - Warga Kota Makassar dan sekitarnya di Sulawesi Selatan sering mengalami pemadaman listrik belakangan ini. Sekali pemadaman bisa tiga sampai empat jam, dan dalam sepekan bisa lebih dari sekali pemadaman.
Lalu, apakah pelanggan PLN bisa mendapatkan kompensasi dari pemadaman listrik?
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, Barat (Sulselrabar) Ahmad Amirul Syarif mengatakan, terkait kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Dia menyatakan PLN siap memberikan kompensasi jika memenuhhi ketentuan.
"Terkait kompensasi saya kira sudah jelas dalam peraturan perundangan kementerian, jadi PLN senantiasa mengikuti peraturan itu, dan dalam pasal-pasal sudah diatur. Nanti silahkan lihat saja," kata Ahmad Amirul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Ditanya terkait kemungkinan pelanggan mendapatkan kompensasi berupa pengurangan biaya tagihan listrik, Ahmad menyatakan tidak ingat secara detail aturannya. "Jadi memang itu tergantung kondisinya, di pasal-pasal dalam aturan perundangannya semua diatur. Jadi kami senantiasa dan siap mengikuti peraturan tersebut," dia melanjutkan.