Pelaku Perundungan Siswi SMP di Makassar Jadi Tersangka

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perundungan siswi SMP.
Video perundungan oleh sesama siswi itu sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini, tersangkanya berinisial PA disangkakan pidana penganiayaan terhadap korban AI.
"(Diterapkan) Pasal 35 penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun," kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir, Selasa malam (18/1/2022).
1. Polisi cuma tetapkan satu tersangka berdasarkan bukti video
Jufri menyatakan, PA sebelumnya hanya berstatus sebagai terlapor. Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, perbuatannya dianggap memenuhi unsur tindak penganiayaan.
Penetapan tersangka terhadap PA setelah penyidik menggelar perkara internal akhir pekan lalu. Petugas juga sudah menyita barang bukti.
"Hanya satu tersangka berdasarkan barang bukti video," ujar Jufri.