Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perundungan siswi SMP.
Video perundungan oleh sesama siswi itu sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini, tersangkanya berinisial PA disangkakan pidana penganiayaan terhadap korban AI.
"(Diterapkan) Pasal 35 penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun," kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir, Selasa malam (18/1/2022).