Makassar, IDN Times - Petugas Cyber Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, baru-baru ini menangkap dua tersangka penipu via dalam jaringan (daring). Tersangka, melalui kelompok berbeda, disebut telah menipu seratusan lebih nasabah Bank BRI dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.
Menurut keterangan yang dikumpulkan penyidik, tersangka mengiming-imingi calon korban lewat SMS dengan tawaran kredit pinjaman daring. Korban yang terpedaya diarahkan mengisi formulir pada laman Internet Banking BRI tiruan. Teknik ini dikenal dengan pishing, yaitu menjebak korban agar mencantumkan data identitas pribadinya.
“Dengan terisinya data korban, terekamlah username dan password korban, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengambil uang yang ada di rekening korban,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Jumat (11/1/2019).