Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istimewa

Makassar, IDN Times - Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap Reski Indra Purnama alias Kiki (18), pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (28/2/2019). Kiki ditangkap petugas di lokasi persembunyiannya, Perumahan Mannyingari, Jalan Barombong, Kab. Gowa. Kiki sebelumnya kabur dari rumahnya di komplek Rumah Susun Lette, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, usai mencabuli anak tetangganya, AL, yang masih berusia 6 tahun.

1. Tersangka ditembak karena melarikan diri

Istimewa

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menyebutkan bahwa tersangka Kiki terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat petugas membawanya untuk menunjukkan lokasi tersangka mencabuli korbannya. 

“Sudah diberi tembakan peringatan, namun tersangka tidak menghiraukan, dengan terpaksa diambil tindakan terukur dengan tembakan di kaki, tersangka mendapat empat bekas tembakan di kedua kakinya sehingga dia dibawa ke rumah sakit untuk dirawat,” ujar Dicky. 

2. Kasus pencabulan ditangani Unit PPA Polrestabes Makassar

Editorial Team

Tonton lebih seru di