Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pencabulan Anak di Makassar Ditembak Polisi

Istimewa

Makassar, IDN Times - Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap Reski Indra Purnama alias Kiki (18), pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (28/2/2019). Kiki ditangkap petugas di lokasi persembunyiannya, Perumahan Mannyingari, Jalan Barombong, Kab. Gowa. Kiki sebelumnya kabur dari rumahnya di komplek Rumah Susun Lette, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, usai mencabuli anak tetangganya, AL, yang masih berusia 6 tahun.

1. Tersangka ditembak karena melarikan diri

Istimewa

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menyebutkan bahwa tersangka Kiki terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat petugas membawanya untuk menunjukkan lokasi tersangka mencabuli korbannya. 

“Sudah diberi tembakan peringatan, namun tersangka tidak menghiraukan, dengan terpaksa diambil tindakan terukur dengan tembakan di kaki, tersangka mendapat empat bekas tembakan di kedua kakinya sehingga dia dibawa ke rumah sakit untuk dirawat,” ujar Dicky. 

2. Kasus pencabulan ditangani Unit PPA Polrestabes Makassar

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk pengusutan lebih lanjut, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Kiki ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Sebelumnya, orang tua korban juga telah melapor ke Mapolrestabes Makassar pada tanggal 26 Februari kemarin.  Orang tua korban yang identitasnya dirahasiakan meminta tersangka dihukum berat atas perbuatannya.

3. Tersangka diancam 15 tahun kurungan penjara

Ilustrasi (pexels.com/pixabay)

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka Kiki dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Pelaku kini meringkuk di tahanan Polrestabes Makassar. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
abdurrahman
Editorabdurrahman
Follow Us