Pelaku Pembunuhan-Pemerkosaan di Bitung Divonis Penjara Seumur Hidup

- Akri Djafar Ali divonis pidana seumur hidup karena pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian di Bitung
- Keluarga korban merespon positif vonis tersebut dan menyebut tindakan Akri sebagai femisida
- Majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa dan keluarga korban mengapresiasi putusan yang dianggap adil
Manado, IDN Times – Pelaku pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian di sebuah indekos di Kota Bitung, Sulawesi Utara, divonis pidana penjara seumur hidup pada Selasa, 27 Mei 2025. Ia adalah Akri Djafar Ali (24) yang memperkosa dan membunuh seorang pelajar berinisial MI (18) pada pertengahan Agustus 2024.
Akri dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman 17 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun juncto pencurian kekerasan menyebabkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun. Hal ini menuai respon positif dari keluarga dan kuasa hukum keluarga korban.
Salah satu tim kuasa hukum korban, Emanuella Malonda, mengaku ikut menangis ketika majelis hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Bitung. Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Akri termasuk femisida.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan penghinaan terhadap martabat perempuan dan tidak manusiawi,” tuturnya, Jumat (30/5/2025).
1.Majelis hakim dinilai progresif

Dalam putusan, majelis hakim Christian YP Siregar, Jubaida Diu, dan Christi A Leatemia tidak menyebut adanya hal-hal yang meringankan terdakwa.
Bahkan, majelisn hakim juga menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Emanuella menilai bahwa putusan majelis hakim cukup progresif dan adil.
Ia berharap PN lain di Sulut bisa mencontoh putusan kasus ini jika ada yang serupa. “Ibu korban mengapresiasi para hakim dan berterima kasih atas putusan yang sangat adil,” tambah Emanuella.
2.JPU dan terdakwa pertimbangkan banding

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa masih pikir-pikir soal upaya banding. “Berdasarkan informasi terakhir seperti itu. Terdakwa juga saat ditanya menerima putusan atau banding, bilang masih akan memikirkan untuk upaya banding,” sambung Emanuella.
Sebelumnya, Akri memperkosa korban di sebuah indekos di Kecamatan Matuari, Bitung, pada 19 Agustus 2024. Aksinya sudah direncanakan karena Akri berpura-pura mengambilan jemuran di dekat kamar korban untuk mengintip.
Ia melihat pintu kamarnya terbuka sedangkan korban masih tidur. Saat itulah tersangka masuk, mengunci pintu kamar, dan memperkosa korban hingga terbangun.
Karena terbangun, pelaku menggigit wajah sebelah kanan korban dan mencekiknya hingga tewas. Setelahnya, pelaku mengambil handphone dan uang Rp 250.000 milik korban. Handphone tersebut hanya dijual pelaku dengan harga Rp 350.000.
3.Sempat intip korban melalui plafon

Tersangka mengaku niatnya tumbuh dari senyuman korban. Pada Minggu (18/8/2024) mereka berpapasan di depan kamar tersangka.
Korban hanya melempar senyuman sebagai bentuk sapaan, namun tersangka justru senang berlebihan. Sore harinya, tersangka naik ke plafon melalui kamar mandi kamarnya menuju kamar korban.
Di sanalah tersangka mengintip korban yang sedang tidur di kamar selama dua jam. Korban sendiri diketahui pernah mengeluh kepada mantan kekasihnya jika debu di langit-langit kamarnya kerap berjatuhan.