Makassar, IDN Times - Seorang penjual ayam goreng di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena kasus kepemilikan dan pengggunaan obat terlarang.
Pria berinisal AW, 20 tahun, ditangkap petugas Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, di Jalan Barukang Raya, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis dini hari (30/6/2022). Pria itu diketahui merupakan warga asal Jawa Timur yang berdagang di Makassar.
"Yang bersangkutan ini diamankan karena kuasai obat THD (Trihexyphenidyl)," kata Kepala Satsabhara Polres Pelabuhan, AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis.
Diketahui, obat keras Trihexyphenidyl merupakan jenis obat-obatan masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang. Obat jenis itu menyebabkan ketergantungan dikonsumsi dalam waktu lama. Akibatnya, pengguna bisa susah tidur, gelisah, kejang, perubahan selera.