Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar sidang paripurna, Senin (19/8) hari ini, dengan agenda pembacaan rekomendasi Panitia Angket setelah menyelesaikan proses penyelidikan atas dugaan berbagai pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Ketua Panitia Angket DPRD Sulsel Kadir Halid menjelaskan salah satu poin rekomendasi Panitia Angket yaitu permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh gubernur Sulsel. Kadir menyebut usulan tersebut bisa berujung pada pemberhentian atau pemakzulan Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel.
"Kalau ada unsur pelanggaran, berarti dimakzulkan dong," kata Kadir kepada wartawan di Makassar, Jumat (16/8).
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan tentang pemakzulan gubernur? Berikut ini tahapan-tahapan konstitusionalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).