Panitia Angket Periksa Nurdin Abdullah Siang Ini

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Nurdin Abdullah, Kamis siang (1/8). Sesuai jadwal, Nurdin akan dimintai keterangan mulai pukul 14.00 Wita.
Ketua Panitia Angket Kadir Halid menyatakan pihaknya melalui Sekretariat DPRD Sulsel telah menyampaikan undangan kepada Nurdin sejak beberapa hari lalu. "Seperti yang diagendakan, hari ini pemeriksaan terhadap Gubernur selaku pengambil kebijakan di Pemerintah Provinsi," kata Kadir di Makassar, Kamis pagi.
1. Sidang pemeriksaan diharap berlangsung terbuka

Kadir Halid menyatakan Panitia Angket berharap semua agenda pemeriksaan berlangsung terbuka untuk masyarakat umum, termasuk saat pemeriksaan Gubernur. Namun, Panitia Angket tetap menghargai jika Gubernur Nurdin sebagai terperiksa meminta sidang secara tertutup, seperti saat Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diperiksa, beberapa waktu lalu.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah berharap Nurdin Abdullah tidak menutup-nutupi proses pemeriksaannya. Sebab publik Sulsel tentu berharap mendengarkan penjelasannya tentang segala dugaan pelanggaran yang dialamatkan oleh Panitia Angket.
"Gubernur Nurdin Abdullah harus tampil beda dengan mengusulkan rapat harus terbuka," katanya.
2. Pemanggilan kedua untuk Gubernur Nurdin

Sidang Kamis (1/8) siang merupakan agenda pemanggilan kedua terhadap Nurdin. Dia awalnya dijadwalkan hadir pada sidang pertama Jumat (26/7).
Panitia Angket memberikan kesempatan tiga kali bagi setiap terperiksa untuk menghadiri pemanggilan. Jika tidak hadir dua kali, pemanggilan ketiga dilakukan secara paksa.
3. Nurdin Abdullah dipanggil untuk mengklarifikasi berbagai dugaan pelanggaran

Hak angket DPRD Sulsel bergulir dengan tema besar dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi. Dualisme dianggap sebagai akar terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur dan Wagub Sulsel.
Setidaknya ada lima poin materi penyelidikan Panitia Angket. Masing-masing soal kontroversi pelantikan 193 pejabat di Pemprov, manajemen PNS, dugaan KKN dalam penempatan jabatan, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pelaksanaan APBD yang minim realisasi. Gubernur dan Wagub dalam kapasitas pengambil kebijakan.
Panitia Angket juga akan mengklarifikasi kepada Gubernur soal fakta-fakta baru yang terungkap selama sidang pemeriksaan. Antara lain dugaan bagi-bagi proyek di orang-orang sekitar Gubernur dan Wagub.