Ombudsman Sulsel: Penundaan Pengangkatan ASN Pengaruhi Layanan Publik

- Ombudsman Sulsel menilai penundaan pengangkatan ASN tahun 2024 akan berdampak pada pelayanan publik di daerah yang kekurangan tenaga ASN.
- Ombudsman belum terima aduan resmi calon ASN terkait penundaan CPNS dan PPPK 2024, tetapi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
- Pemerintah sedang mempersiapkan Instruksi Presiden untuk percepatan pengangkatan ASN setelah sebelumnya mengalami penundaan hingga Oktober 2024.
Makassar, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai, penundaan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 akan berdampak pada pelayanan publik di berbagai daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menyatakan penundaan ini berdampak terhadap pelayanan publik, khususnya di daerah yang kekurangan tenaga ASN. Menurutnya, jika rekrutmen ini pengadaan PPPK dan CPNS ini berdasarkan analisa kebutuhan, maka pasti akan berdampak pada pelayanan publik.
"Misalnya untuk tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, itu kalau memang berdasarkan kebutuhan riil maka tentu saja akan berdampak berkurangnya kebutuhan," kata Ismu kepada IDN Times, Minggu (13/4/2025).
1. Ombudsman Sulsel belum terima laporan

Hingga saat ini, Ombusman Sulsel belum menerima aduan resmi dari calon ASN terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Namun, Ismu memastikan pihaknya tetap mengawasi setiap proses pengangkatan pegawai negeri ini.
"Kalau sejauh ini kita belum ada terima laporan persis terkait dengan penundaan dan mestinya itu kan di ranah kebijakan pusat. Ombudsman sendiri sudah memberi perhatian terhadap proses pengangkatan PPPK dan CPNS ini," kata Ismu.
2. Tetap buka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan

Ismu mengatakan, meskipun belum ada laporan di tingkat daerah Sulsel, Ombudsman tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Sejauh ini, Ombudsman pusat juga membuka layanan pengaduan itu jika ada CPNS dan PPPK yang merasa dirugikan atas kebijakan itu.
"Misalnya untuk kemarin ada beberapa tenaga kesehatan yang datang langsung kantor pusat dan lain-lain. Di sisi lain, secara umum, kita terima pengaduan reguler jika memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait dengan kebijakan pemerintah ini," kata Ismu.
3. Berharap pemerintah perhatikan hak-hak calon ASN yang telah lulus seleksi

Lebih lanjut, Ismu berharap pemerintah memperhatikan hak-hak para calon ASN yang telah lulus seleksi. Dia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kerugian material maupun non-material yang mungkin ditanggung para peserta.
Apalagi, di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, keterlambatan pengangkatan bisa membawa dampak yang cukup berat bagi mereka. Karena itu, pihaknya berharap hak para calon PPPK/CPNS yang telah dinyatakan lulus ini tetap diberikan.
"Di satu sisi mungkin dampaknya terhadap pelayanan publik itu akan ada. Di sisi lainnya kerugian, baik materil maupun non materil kepada para calon ASN yang dinyatakan lulus ini bisa saja ada," kata Ismu.
4. Pemerintah siapkan Inpres terkait percepatan pengangkatan ASN

Sebelumnya, Kementerian PA-RB menyampaikan informasi ada penundaan pengangkatan hingga Oktober 2024. Teranyar, pemerintah sedang mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pengangkatan ASN yang sebelumnya sempat mengalami penundaan.
Pemerintah melalui konferensi pers pada 17 Maret 2025 mengumumkan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK. CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, sementara PPPK ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2025.
Jadwal ini mengoreksi pengumuman sebelumnya yang menempatkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Meski begitu, kabar mengenai penundaan pengangkatan ASN ini terlanjur membuat resah para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.