Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menilai penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian COVID-19 hanya sebatas formalitas. Memantau situasi di lapangan, Ombudsman masih mendapati masih banyak masyarakat yang bebas keluar masuk Kota Makassar tanpa diperiksa ketat.
Penerapan perwali sebelumnya telah melalui tahap uji coba sejak Minggu, 12 Juli dan berlanjut ke peresmian pemberlakuan pada Senin, 13 Juli 2020 kemarin. Salah satu aturannya adalah wajib surat keterangan COVID-19 bagi yang hendak keluar-masuk Makassar.
"Lagi-lagi saya khawatirkan ini formalitas saja. Saya dua hari mengamati, orang bertumpuk, kendaraan bertumpuk. Saya melihat ada yang diperiksa ada yang tidak, langsung saja jalan," kata Kepala Ombudsman RI Sulsel Subhan Djoer kepada IDN Times, Selasa (14/7/2020).
