Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penjamin Jenazah Corona di Makassar

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penjamin Jenazah Corona di Makassar
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times/Sahrul Ramadan
Share Article

Makassar, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjamin jenazah pasien COVID-19 di Kota Makassar. Dua orang ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Tersangka atas nama Andi hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

1. Dua tersangka terancam 7 tahun penjara

Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times
Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Ibrahim menyebut gelar perkara penetapan tersangka oleh internal penyidik dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2020, pekan lalu. Keduanya dianggap memenuhi unsur berbuat pelanggaran pidana dalam kasus ini.

"Pasal yang diterapkan Pasal 214 (1), 335, 336, 55 KUHPidana, juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan. Ancaman hukuman 7 tahun," tegas Ibrahim.

Andi Ibrahim sendiri diketahui merupakan seorang legislator DPRD Kota Makassar dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sementara satu tersangka lainnya disebutkan Ibrahim berperan sebagai seseorang yang menyiapkan ambulans.

2. Surat penetapan tersangka akan segera dikirimkan kepada keduanya

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengungkapkan jika penyidik telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Hanya saja, surat resmi pemberitahuan penetapan belum diterima keduanya.

Dalam perkara ini, Polda Sulsel menyerahkan sepenuhnya proses perjalanan kasus ke pihak Polrestabes Makassar. "Enaknya sebenarnya kalau sudah sampai suratnya. Sudah diperiksa. Biar jalan dulu proses untuk sementara kita lihat perkembangan," imbuhnya saat dikonfirmasi terpisah.

3. 12 orang saksi telah diperiksa polisi

Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel
Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Sebelumnya penyidik kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus tersebut. "Kita masih dalami siapa-siapa saja yang terlibat di antara pemeriksaan saksi-saksi ini,"kata Kabid Humas Ibrahim saat ditemui di Kantor Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020) lalu.

Kata Ibrahim, keterangan saksi-saksi yang diperiksa bisa menjadi rujukan pihaknya mengetahui peran masing-masing orang. Keterangan saksi juga untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini. Dengan begitu upaya penyidik untuk mengetahui tersangka dalam kasus ini bisa secepatnya dilakukan.

Ibrahim menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini. Kasus ini menurut Ibrahim, menjadi edukasi agar masyarakat tidak bertindak gegabah dalam hal penanganan pasien. "Semuanya dalam proses pemeriksaan. Nanti disampaikan hasilnya seperti apa," ucap Ibrahim.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

WALHI: 21 Daerah Sulsel Masuk Zona Risiko Ekologis dan Ruang Sipil

06 Jun 2026, 20:33 WIBNews