Oknum Perwira Polda Sulbar Ancam-Hina Perempuan saat Utangnya Ditagih

- Siti Nurhasanah melaporkan AKBP RA ke Mabes Polri dan Propam Polda Sulbar karena diancam dan diperlakukan arogan serta penggelapan mobil miliknya.
- AKBP RA mengancam, menghina, dan menguasai mobil milik Siti Nurhasanah setelah sebelumnya diminta tolong untuk dijualkan.
- Kuasa Hukum Siti menyatakan bahwa AKBP RA terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian dan pidana berupa penggelapan terhadap kendaraan roda empat.
Makassar, IDN Times - Seorang perwira polisi Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AKBP RA dilaporkan ke Mabes Polri dan Propam Polda Sulbar oleh seorang perempuan, bernama Siti Nurhasanah karena merasa diancam dan diperlakukan secara arogan oleh AKBP RA.
AKBP RA telah melakukan penghinaan atau penistaan berupa kata-kata kotor dan tidak pantas 'seperti anjing, babi, bangsat', serta pengancaman kata-kata 'awas lo, hati-hati bawa mobil, awas lo gue ancurin mobil loe'.
Selain itu, penguasaan barang milik Siti Nurhasanah berupa satu buah mobil Rush yang harusnya dicicil oleh AKBP namun malah dipegang dan dikuasai sejak Februari 2024 yang lalu.
1. Kronologi penggelapan mobil AKBP RA

Siti mencertikan awal mula dirinya diancam dan diperlakukan secara arogan oleh AKBP RA usai dirinya meminta tolong kepada AKBP RA, untuk menjual mobil minubus Toyota Rush GR miliknya.
"Saya hubungi dia minta tolong untuk dijualkan, karena memang dia dikenal sering jual beli mobil. Saya ketemu dia di Banten. Beliau ini orang asli Banten," kata Siti kepada awak media, Minggu (24/11/2024).
Dia mengatakan, selang beberapa waktu, ternyata AKBP RA berhasil menemukan calon pembeli kemudian menemui Siti Nurhasana dan meminta mobil tersebut untuk diperlihatkan kepada seseorang di Bandung, Jawa Barat.
"Karena saya percaya, saya kasih itu mobil. Dia bawa itu mobil dua hari. Katanya ada yang mau beli di Bandung," tuturnya.
Usai AKBP RA mengembalikan mobil tersebut, beberapa hari kemudian Siti menghubungi AKBP RA untuk menanyakan apakah mobilnya jadi dibeli atau tidak. Namun, kata Siti Nurhasanah, AKBP RA malah mengaku hendak membeli mobilnya.
"Tiba-tiba dia (AKBP RA) yang mau beli itu mobil seharga Rp150 juta, dengan syarat dia yang akan melanjutkan cicilan mobil tersebut setiap bulannya," ungkapnya.
Dia kemudian mengiyakan permintaan AKBP RA dan menyerahkan mobilnya itu kepada seseorang yang mengaku sebagai anak dari AKBP RA. Namun ternyata janji AKBP RA yang bakal membayar cicilan mobil tersebut hingga lunas, tak ditepati.
"Saya yang setiap bulan ditagih sama debt collector. Itu kan pusing juga saya," keluhnya.
Karena tak tahan terus ditagih oleh debt collector, Siti mengaku mobil tersebut telah ia tebus lunas, sementara AKBP RA tak kunjung membayar cicilannya. Meski telah lunas, mobil Toyota Rush tersebut hingga kini masih dalam penguasaan AKBP RA.
"Sudah saya lunasi, jadi BPKB-nya ada di saya, unit mobilnya ada di dia. Setiap saya tagih oknum polisi itu malah marah-marah, mengancam dan menghina saya dengan kata-kata yang kasar. Psikologi saya terganggu, kerjaan juga terganggu," tandasnya.
2. Kuasa hukum korban pertanyakan penerapan pasal terhadap AKBP RA

Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Nurhasana, Ardin Firanata mengatakan bahwa kliennya serta saksi telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap AKBP RA di Propam Polda Sulbar pada Jumat (22/11/2024).
"Iya sudah diperiksa waktu hari Jumat. Kami jauh-jauh datang dari Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan tersebut," kata Ardin.
Namun Ardin mengaku heran, lantaran hasil pemeriksaan pasal dari laporannya, AKBP RA terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik kepolisian dan pelanggaran pidana berupa penggelapan terhadap sebuah kendaraan roda empat.
"Namun Propam Polda Sulbar ternyata hanya menerapkan pasal Pasal 8 huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 terhadap AKBP RA," ujarnya.
Adapun pasal 8-F, lanjut Ardin, berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.
"Padahal oknum AKBP RA ini jelas-jelas menguasai dan menggelapkan mobil klien kami. Pada saat ditagih oleh klien kami dia malah mengancam, menghina dan arogan kepada klien kami," bebernya.
Pihaknya pun memastikan bahwa telah menyimpan bukti tindakan pelanggaran etik polri berupa arogansi, pegancaman hingga penghinaan yang dilakukan oleh AKBP RA.
Bahkan Ardin juga mengaku memiliki bukti kuat tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum perwira polisi yang menjabat sebagai Kabag Logistik Polda Sulbar itu.
"Makanya kami heran, kok bisa cuma disangkakan pasal ringan pelanggaran sopan santun. padahal bukti-bukti kami lampirkan lengkap dalam laporan tersebut. Percuma kami jauh-jauh datang dari Jakarta ke Sulbar kalau cuma mendengar bahwa terlapor ini hanya melanggar etika kesopanan saja," pungkasnya.
3. Penjelasan Polda Sulbar terkait kasus AKBP RA

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara mengatakan bahwa Bidang Propam Polda Sulbar hingga kini masih memproses laporan terhadap AKBP RA.
"Lagi proses di Propam," kata Budi saat dikonformasi, Senin (25/11/2024).
Dia memastikan bahwa AKBP RA akan segera menjalani sidang etik. Namun terkait pelanggaran etik yang disangkakan kepada AKBP RA, semuanya tergantung penyidik.
"Masih proses dan selesai proses disidangkan. Kalau masalah apa-apanya (pasal etik yang diterapkan) semua tergantung penyidik," ucapnya.
Budi juga menjelaskan, terkait pidana penggelapan AKBP RA, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu sehingga pasal pelanggaran etiknya belum bisa diterapkan. Sebab, kata Budi, dalam perjanjian awal kedua belah pihak sepakat untuk jual beli.
"Belum bisa dikatakan penggelapan karena AKBP RA ini membeli mobil itu Rp150 juta dengan perjanjian lanjut cicilan," tandasnya.