Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian tetap bagi Burhanuddin Hafid sebagai Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Baharuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP menetapkan sanksi berdasarkan perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai Dr. Alfitra Salamm pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu 4 November 2020.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Burhanuddin Hafid selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto, sejak dibacakannya putusan ini," bunyi salah satu poin putusan yang dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (5/11/2020).
Dua perkara diajukan secara terpisah oleh seorang wanita bernama Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I) serta Ketua dan Anggota KPU Sulsel (Pengadu II). DKPP menggelar sidang pemeriksaan kedua perkara ini secara tertutup di Kantor Bawaslu Sulsel pada 12 Oktober 2020.
