Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang nenek di Makassar tewas terpanggang di dalam rumah, diduga disengaja oleh cucunya sendiri. (Dok. Istimewa)
Seorang nenek di Makassar tewas terpanggang di dalam rumah, diduga disengaja oleh cucunya sendiri. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times – Seorang nenek bernama Daeng Ngai (65) tewas terpanggang setelah rumahnya dibakar oleh cucunya sendiri berinisial Aries (37). Peristiwa ini terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (4/5/2025) dini hari.

Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio, mengatakan pihakya menerima laporan soal insiden tersebut dari warga sekitar. "Kami langsung hubungi pemadam dan turun ke TKP. Saat proses pemadaman, ditemukan korban meninggal dunia dalam kondisi terbakar," ujar Aris kepada awak media.

1. Diduga kebakaran disengaja

Seorang nenek di Makassar tewas terpanggang di dalam rumah, diduga disengaja oleh cucunya sendiri. (Dok. Istimewa)

Awalnya kebakaran diduga sebagai insiden biasa. Namun, kecurigaan muncul setelah ditemukan indikasi bahwa api berasal dari tindakan kesengajaan.

“Dari penyelidikan awal, kami dapatkan informasi bahwa rumah tersebut dibakar. Tak lama kemudian, kami menangkap pelaku berinisial A, yang merupakan cucu korban,” lanjut Aris.

Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 30 menit setelah kejadian.

2. Pelaku diduga mabuk

Ilustrasi kebakaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku disebut sempat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo (tuak) sebelum melakukan aksinya. Ia juga mengalami luka bakar di tangan kiri dan betis kirinya akibat insiden tersebut.

"Pelaku menendang botol berisi bahan bakar ke arah rumah, lalu membakar dengan korek api gas," jelas Aris soal modus pelaku.

3. Dugaan motif sementara terkait masalah keluarga

Seorang nenek di Makassar tewas terpanggang di dalam rumah, diduga disengaja oleh cucunya sendiri. (Dok. Istimewa)

Motif pembakaran masih didalami polisi. Namun, dugaan awal menyebutkan pelaku kesal karena tidak diberi tahu soal pernikahan ibunya.

“Kami masih dalami. Memang ada informasi awal seperti itu, tapi pelaku sempat menyangkal. Kami akan periksa saksi lainnya, termasuk adik pelaku yang ada di lokasi saat kejadian,” jelas Aris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editorial Team