Makassar, IDN Times - Nama sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) dicatut menjadi kader partai politik (parpol). Hal ini diketahui setelah pengecekan secara mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id serta website sipil.kpu.go.id.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin, menyatakan bahwa salah satu dokumen persyaratan bagi parpol untuk mendaftar yaitu E-KTP. Artinya, NIK yang muncul di sipil adalah E-KTP yang menjadi salah satu persyaratan dokumen.
"Ada 4 anggota KPU Sulsel dan 2 staf yang NIK-nya ada di sipol," kata Uslimin saat sosialisasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu di aula kantor KPU Sulsel, Selasa (9/8/2022).