“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu...”
Naksir saat Mudik Lebaran, Bagaimana Hukum Menikah dengan Sepupu?

- Dalam Islam, menikah dengan sepupu diperbolehkan karena tidak termasuk mahram, sesuai dalil dalam Surah An-Nisa dan Al-Ahzab yang menegaskan kebolehan menikahi anak paman atau bibi.
- Hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak melarang pernikahan dengan sepupu, sebab hubungan tersebut tidak termasuk kategori larangan dalam Pasal 8 tentang perkawinan.
- Meskipun sah secara agama dan hukum, pernikahan dengan sepupu perlu mempertimbangkan risiko kesehatan genetik serta dampak sosial agar hubungan tetap harmonis dan terhindar dari masalah di masa depan.
Pertanyaan soal boleh tidaknya menikah dengan sepupu kerap kembali mencuat setelah momen Idulfitri. Tradisi silaturahmi keluarga besar saat Lebaran sering mempertemukan kerabat, termasuk sepupu, sehingga memunculkan candaan hingga pertanyaan serius soal hubungan tersebut.
Fenomena ini pun membuat banyak orang kembali mencari tahu bagaimana hukum menikah dengan sepupu, baik dalam perspektif Islam maupun aturan hukum di Indonesia.
1. Tidak termasuk mahram dalam Islam, ini dalil dalam Al-Qur’an

Dalam Islam, menikah dengan sepupu pada dasarnya diperbolehkan karena tidak termasuk dalam kategori mahram (orang yang haram dinikahi). Hal ini dapat dilihat dari daftar larangan pernikahan dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23:
Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi. Artinya, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
Bahkan, dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 juga disebutkan kebolehan menikahi anak perempuan dari paman dan bibi:
“...dan (dihalalkan bagimu) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu...”
Ayat ini semakin menegaskan bahwa sepupu bukanlah mahram dan boleh dinikahi dalam Islam.
2. Sah menurut hukum negara Indonesia

Selain dalam Islam, pernikahan dengan sepupu juga tidak dilarang dalam hukum positif di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 8 disebutkan:
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya...”
Sepupu tidak termasuk dalam kategori larangan tersebut, sehingga secara hukum negara pernikahan ini tetap sah dan diperbolehkan.
Praktik menikah dengan sepupu sendiri masih ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia, bahkan dalam beberapa budaya dianggap sebagai bagian dari tradisi keluarga.
3. Tetap perlu pertimbangan kesehatan dan sosial

Meski diperbolehkan secara agama dan hukum, pernikahan dengan sepupu tetap perlu dipertimbangkan secara matang. Salah satu aspek yang sering disorot adalah risiko kesehatan, khususnya terkait faktor genetik pada keturunan.
Dalam dunia medis, pernikahan antar kerabat dekat memiliki potensi lebih tinggi terhadap risiko penyakit genetik tertentu, meskipun tidak selalu terjadi. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah sangat dianjurkan.
Selain itu, aspek sosial juga menjadi perhatian. Hubungan keluarga yang sudah dekat bisa menjadi lebih kompleks jika terjadi konflik dalam rumah tangga.
Dengan demikian, menikah dengan sepupu bukanlah hal yang dilarang dalam Islam maupun hukum negara. Namun, keputusan tersebut sebaiknya tetap mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

















