Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulsel, pada rapat paripurna Jumat (23/8). melaporkan kepada Pimpinan DPRD hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi. Ketua Panitia Angket Kadir Halid, kepada wartawan menyebut bahwa ada tujuh poin rekomendasi angket.
Dalam salinan laporan yang diperlihatkan Kadir Halid, antara lain terdapat rekomendasi kepada Mahkamah Agung. MA diminta memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wagub. Lembaran dilengkapi dengan tanda tangan tiga pimpinan Panitia Angket.
Usai paripurna, beredar gambar lain yang disebut isi laporan Panitia Angket. Gambar itu berupa lembaran yang memuat kesimpulan dan rekomendasi hasil penyelidikan. Namun, isinya berbeda dengan salinan yang diperlihatkan Kadir Halid.
Ketua Fraksi PDIP Sulsel Alimuddin, termasuk yang memperlihatkan versi lain rekomendasi angket. Dia menyebut lembaran itulah yang tertuang dalam laporan Panitia Angket kepada Pimpinan DPRD.
"Setelah kita dapat dokumennya, memang telah sesuai kesepakatan. Bahwa kesimpulan dan rekomendasi yang dilaporkan oleh Pansus telah diperbaiki," kata Alimuddin kepada wartawan di Makassar, Jumat (23/8) malam.