Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

MUI Makassar Desak Revisi PP 28/2024 soal Alat Kontrasepsi bagi Siswa

Gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia). (mui.or.id)
Intinya sih...
  • MUI Kota Makassar mendesak revisi PP 28/2024 Pasal 103 Ayat (4) huruf e tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi, yang dinilai melegalkan perzinahan.
  • Ketua MUI Makassar, Syekh AG Baharuddin menolak pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, karena tidak mencegah perzinahan.
  • MUI Makassar juga menolak larangan praktik sunat perempuan dan mendesak pemerintah untuk meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja.

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendesak revisi Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024) Pasal 103 Ayat (4) huruf e, tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.

Penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja itu, disampaikan usai rapat MUI Makassar yang dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG Baharuddin.

1. MUI nilai PP 28/2024 tidak mencegah perzinahan

Gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia). (mui.or.id)

Baharuddin mengatakan, ketentuan dalam PP 28/2024 butir e tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja itu, disebut bertujuan mencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan.

"Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesalkan terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja," kata Baharuddin dalam siaran pers MUI Makassar dikutip ANTARA, Minggu (11/8/2024).

2. MUI Makassar juga menolak larangan praktik khitan perempuan

ilustrasi kontrasepsi (unsplash.com/Reproductive Health Supplies Coalition)

Selain Pasal 103 Ayat (4) butir e dalam PP 28/2024, MUI Makassar juga menyatakan menolak larangan praktit khitan (sunat) bagi perempuan.

"Upaya Kesehatan system reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 Ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan." Demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

3. MUI sebut pasal penyediaan alat kontrasepsi lebih banyak mhudaratnya

ilustrasi kontrasepsi (unsplash.com/Reproductive Health Supplies Coalition)

Karena itu, MUI Makassar mendesak pemerintah untuk segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Baharuddin menyatakan, pasa-pasal ini memang mendatangkan manfaat, namun kata dia, mudharatnya lebih besar.

Hal yang lebih penting dilakukan segera oleh pemerintah, menurut Baharuddin adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja.

"Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seks bebas," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us