Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar mendukung kebijakan Pemerintah Kota yang membatasi kegiatan masyarakat di tempat umum, termasuk aktivitas di rumah ibadah. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Wakil Ketua MUI Makassar KH Abdul Mutthalib mengatakan, umat muslim dianjurkan mengikuti surat edaran Wali Kota tentang kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Untuk sementara waktu, sesuai materi edaran itu, ibadah digelar di rumah masing-masing.
"Rumah ibadah untuk sementara kita tangguhkan dulu. Bukan berarti dilarang, tapi ditangguhkan," kata Mutthalib usai pertemuan dengan sejumlah perwakilan lembaga dan ormas Islam di kediapan pribadi Wali Kota Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto di Jalan Amirullah Makassar, Rabu (7/7/2021).