Makassar, IDN Times - Aparat Unit Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, meringkus seorang pelaku kasus tindak pidana pencurian dan pembobolan kartu ATM yang beroperasi lintas provinsi. Pelaku, bernama Alberandi alias Randi, 26 tahun, diketahui merupakan warga Perumnas Antang, Jalan Kajeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tercatat lima daerah yang pernah jadi sasaran aksi pelaku. Masing-masing di Sulsel, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bali. Pelaku beraksi sejak Januari hingga Februari 2020 sebelum tertangkap.
Selain merusak kartu ATM milik nasabah bank, pelaku juga diciduk karena dugaan merusak mesin ATM.
"Kenapa pembobolan, karena dia mengambil uangnya. Penjebolan karena dia melakukan pengrusakan terhadap mesin-mesin ATM tersebut," kata Ibrahim dalam ekspos tangkapan di Posko Resmob Polda Sulsel, Makassar, Sabtu (29/2).
