Makassar, IDN Times - Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang mahasiswa berinisial AH (21) setelah diduga telah menyetubuhi pelajar perempuan yang masih berusia 16 tahun. Modus pelaku mengajak korban berlibur ke kawasan wisata Malino, Kabupaten Gowa.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Villa Bahagia, Malino, Kecamatan Tinggimoncong pada Selasa (9/12/2025) malam, sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku AH diringkus di Jalan Laikang Rewata 04, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (20/12/2025), setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
