Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)
NP mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur internal Brimob. Namun, ia merasa penanganan kasus itu tidak berjalan sesuai harapannya.
"Awalnya ditanggapi baik. Tapi lama-lama saya merasa seperti ada yang berusaha menutupi. Bahkan ada yang meminta saya jangan menceritakan masalah ini ke orang lain," tuturnya.
Ia juga mengaku pernah mendapat tawaran sejumlah uang dari oknum anggota Brimob agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan. Namun tawaran itu disebut ditolaknya.
"Saya ditanya disuruh sebut angka agar kasus ini tidak diributi. Tapi saya menolak," tegasnya.
Meski belakangan Bripda AIS disebut berniat menikahinya, NP menegaskan tidak ingin berdamai dan memilih menempuh jalur hukum.
"Tidak mau. Saya cuma mau keadilan," pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Ridwan, menegaskan kasus itu harus diproses secara menyeluruh, termasuk jika ditemukan unsur pidana.
"Sudah ditangani Propam Polda Sulsel. Kalau memang bersalah dipecat saja dari polisi. Kasus ini juga seharusnya dilaporkan pidananya," tegas Ridwan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, memastikan laporan yang telah masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Jadi pokoknya laporan yang masuk di kita pasti kita tindak lanjuti. Siapapun anggota yang melakukan pelanggaran baik kode etik maupun disiplin akan kita proses. Laporan sudah masuk, nanti kita tangani," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, IDN Times masih berupaya menghubungi Bripda AIS untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.