Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menteri PPPA: Perguruan Tinggi Harus Bentuk Satgas PPKS

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi di Universitas Hasanuddin, Sabtu (24/5/2025). (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- Menteri PPPA menegaskan setiap perguruan tinggi harus membentuk Satgas PPKS untuk memberikan perlindungan dari kekerasan seksual.
- Pembentukan satgas harus dilakukan secara bersama-sama antara pihak universitas, mahasiswa, dan seluruh civitas akademika serta memberikan edukasi terkait kekerasan seksual.
- Proses pembentukan Satgas PPKS memerlukan prosedur panjang, uji publik, seleksi ketat, dukungan pimpinan lembaga, dan sikap tegas dari kampus terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual.
Makassar, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan setiap perguruan tinggi di Indonesia harus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pernyataan ini disampaikan usai kuliah umum yang digelar di Universitas Hasanuddin (Unhas), Sabtu (24/5/2025).
Menurut Arifah, pembentukan Satgas PPKS menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa dan seluruh civitas akademika dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Hal ini juga bagian dari implementasi regulasi yang sudah ada dan menjadi keharusan bagi setiap kampus.
Editorial Team
EditorAshrawi Muin
EditorAan Pranata
Follow Us