Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak pihak perguruan tinggi memberantas paham radikalisme. Menurutnya, kampus juga berpotensi jadi tempat penyebaran paham ekstrem tersebut.
"Radikalisme harus ditangkal dan dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Mahfud dalam kunjungannya ke Universitas Hasanuddin Makassar, Sabtu (24/4/2021).