Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menhaj Ungkap Dugaan Penyimpangan Dam dan Badal Haji
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat berada di Makassar, Minggu (14/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya
  • Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran dam dan badal haji berdasarkan hasil pengawasan internal kementerian.
  • Dugaan pelanggaran mencakup keterlambatan hingga penyalahgunaan dana jemaah, dengan indikasi biaya badal haji tidak wajar mencapai Rp10–12 juta per orang.
  • Irfan meminta Inspektorat menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan pengawasan ketat agar praktik merugikan jemaah tidak terulang pada musim haji berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkap adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran dam (denda jemaah haji dan umrah) dan badal haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menurut Irfan, temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Kementerian Haji dan Umrah. Dugaan pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari keterlambatan penyetoran dana hingga indikasi penyalahgunaan pembayaran yang merugikan jemaah.

"Ada yang terlambat disetorkan, ada yang memang sengaja tidak disetorkan. Ada juga yang disetorkan ke pihak lain, bukan ke kementerian, lalu mengambil selisih biayanya," kata Irfan usai menyambut kepulangan jemaah Kloter 17 Debarkasi Makassar di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang, Minggu (14/6/2026).

1. Bakal diproses secara hukum

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat berada di Makassar, Minggu (14/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Temuan itu, lanjutnya, kini sedang ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Bahkan, jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah penegakan hukum.

"Saya minta Inspektorat menindaklanjuti. Kalau memang memungkinkan ditingkatkan ke pihak penegak hukum, silakan diproses," tegasnya.

Selain pembayaran dam, Kementerian Haji dan Umrah juga menemukan dugaan praktik bermasalah dalam layanan badal haji. Irfan mengaku menerima laporan adanya jemaah yang membayar biaya badal haji hingga Rp10 juta sampai Rp12 juta per orang.

2. Hampr tidak mungkin menjadi jemaah haji

Jemaah Kloter 17 Debarkasi Makassar di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang, Minggu (14/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Menurutnya, biaya tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan ongkos yang harus dikeluarkan seseorang untuk menjadi jemaah haji pada musim haji berjalan yang mencapai sekitar Rp40 juta.

"Kami menemukan ada lebih dari 20 orang yang membayar badal haji Rp10 juta sampai Rp12 juta. Bagi kami itu hampir tidak mungkin. Untuk bisa menjadi jemaah haji pada musim berjalan saja biayanya mendekati Rp40 juta," ujarnya.

3. Minta inspektorat segera mengawasi

Jemaah Kloter 17 Debarkasi Makassar di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang, Minggu (14/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Karena itu, pihaknya meminta Inspektorat segera mengambil langkah-langkah pengawasan dan penindakan agar praktik serupa tidak kembali terjadi pada musim haji mendatang.

"Kami ingin pelanggaran yang merugikan jemaah seperti ini bisa dicegah dan tidak terulang lagi pada tahun depan," tutup Irfan.

Editorial Team

Related Article