Makassar, IDN Times - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkap adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran dam (denda jemaah haji dan umrah) dan badal haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Menurut Irfan, temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Kementerian Haji dan Umrah. Dugaan pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari keterlambatan penyetoran dana hingga indikasi penyalahgunaan pembayaran yang merugikan jemaah.
"Ada yang terlambat disetorkan, ada yang memang sengaja tidak disetorkan. Ada juga yang disetorkan ke pihak lain, bukan ke kementerian, lalu mengambil selisih biayanya," kata Irfan usai menyambut kepulangan jemaah Kloter 17 Debarkasi Makassar di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang, Minggu (14/6/2026).
