Mendagri Setujui Andi Zulkifly Jadi Sekda Makassar

Makassar, IDN Times - Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan Wali Kota Makassar mengangkat Andi Zulkifly sebagai Sekretaris Daerah Kota Makassar. Saat ini, Zulkifly menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar.
Persetujuan Mendagri tertuang dalam surat nomor: 100.2.2.6/2714/SJ tertanggal 21 Mei 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel. Surat itu merespons usulan Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel, pada 15 Mei 2025.
"Wali Kota Makassar disetujui untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Makassar, atas nama: A. Zulkifly, S.STP., M.Si," bunyi petikan surat yang diteken Mendagri Tito Karnavian, dikutip, Kamis (22/5/2025).
Surat Mendagri berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa "Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penetapan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri".
Mendagri menyetujui pengangkatan pejabat Sekda Makassar dengan berpedoman pada aturan itu serta hasil verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan. Antara lain Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Makassar Tahun 2024 Nomor 10/PANSEL-JPTP/IV/2025, tanggal 27 April 2025; dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04021/R-AK.02.03/SD/K/2025, tanggal 5 Mei 2025, Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Makassar.
Dalam suratnya, Mendagri berharap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan kepada Wali Kota Makassar. Serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
"Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Wali Kota Makassar terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah," kutipan dalam surat Mendagri.