Menanti Sidang Etik 6 Polisi Makassar, Terancam Sanksi Terberat PTDH

- Enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar terancam sanksi berat akibat pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20).
- Kasus tersebut masih dalam proses, dengan keenamnya menunggu jadwal sidang kode etik, serta tengah menghadapi tahap permintaan saran hukuman ke Seksi Hukum Polrestabes Makassar.
- Sanksi yang dihadapi oleh keenam anggota polisi tersebut bervariasi, mulai dari permintaan maaf hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Makassar, IDN Times – Kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar terhadap seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20), masih dalam proses. Hingga kini, keenamnya masih menunggu jadwal sidang kode etik.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Bripda Andika dan lima rekannya sudah memasuki tahap pengajuan saran penetapan hukuman ke Seksi Hukum Polrestabes Makassar.
“Belum sidang, sekarang masih tahap permintaan saran hukuman ke Seksi Hukum Polrestabes Makassar,” kata Ramli kepada IDN Times, Jumat (18/7/2025).
Karier enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar di ujung tanduk

Ramli menambahkan, keenam anggota polisi tersebut terancam sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan. Sanksinya pun bervariasi, mulai dari yang paling ringan hingga terberat.
“Yang ringan adalah permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, sedangkan sanksi beratnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ramli.
Dua bulan berlalu, kasusnya masih mandek

Sebelumnya diberitakan, enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar yang melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap Yusuf Saputra (20), warga Kabupaten Takalar, hingga saat ini belum menjalani sidang kode etik.
Kompol Ramli mengatakan, Bripda Andika dan kelima rekannya belum disidang kode etik karena berkasnya belum rampung.
"Belum (masih) perampungan berkas (untuk di sidang kode etik)," ucap Ramli saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (9/7/2025).